Advertisement
Modus Baru Transaksi Pakai Titik Koordinat MAPS dan Transfer
CIANJUR, 10 Agustus 2026 // Komitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur terus ditegaskan. Sepanjang Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap 32 Laporan Polisi dan mengamankan 38 orang tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Minggu (10/8/2026), jajaran Satresnarkoba memaparkan hasil pengungkapan yang menunjukkan tren kejahatan narkotika di Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi S.H.,S.I.K.,M..SI.,M.M.,M.H.I.,M.Ii.P. mengatakan, dari 32 kasus tersebut dirinci 22 kasus narkotika jenis Sabu, 3 kasus Ganja, 2 kasus Tembakau Sintetis/Shinte, dan 5 kasus Obat Keras Terbatas/OKT.
"Dari tangan para tersangka, kami menyita barang bukti cukup besar. Ada 479,36 gram Sabu, 17.163,25 gram atau 17,16 Kg Ganja, 2.935,25 gram Tembakau Sintetis, serta 14.844 butir Obat Keras Terbatas," ujarnya.
Rincian OKT yang disita meliputi Tramadol 2.817 butir, Hexymer 9.221 butir, dan Trihexyphenidyl 2.806 butir.
Dari total 38 tersangka, 29 orang terlibat kasus narkotika, 3 orang kasus tembakau sintetis, dan 6 orang kasus OKT.
Modus Baru Sistem "Tempel" Pakai Titik Koordinat
Berdasarkan hasil penyidikan, para pengedar Sabu, Ganja, dan Tembakau Sintetis menggunakan modus operandi terputus. Pelaku menyimpan barang di suatu lokasi, lalu mengirimkan titik koordinat melalui aplikasi peta MAPS kepada pembeli. Transaksi pembayaran dilakukan non-tunai melalui transfer bank.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHP baru. Ancamannya pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, dan denda Rp2 miliar hingga Rp8 miliar.
Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Polres Cianjur tidak akan memberi ruang bagi pengedar. Kami mengimbau masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba," pungkasnya.
D'Ule