Advertisement
CIANJUR, 21 Juli 2026 // Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti ganja seberat 14,819 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat [10/7/2026] sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Longkewang, RT 01 RW 05, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP A ALEXANDER YURKHO HADI,S.H.,S.I.K.,M.Si., M.M.,M.H.I.,M.I.P. menyampaikan, dua tersangka yang diamankan berinisial DN dan EM. Keduanya merupakan laki-laki warga setempat.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa 10 paket ganja kering siap edar dan 8 paket ganja ukuran besar siap edar. Total berat seluruh barang bukti mencapai 14,819 kilogram.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat junto Pasal 132 Ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[2][1]
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Cianjur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini, yaitu FL dan GH.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Cianjur. Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," tegas Kapolres Cianjur
Red