Iklan

Rabu, 01 April 2026, April 01, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-01T12:36:13Z
Hukum & Kriminal

Bermodus COD Jual Beli Motor Scoopy, Penipu di Cianjur Nyaris Dihadang Massa, Babak Belur Sebelum Diamankan Polisi

Advertisement

CIANJUR – Aksi penipuan dengan modus Cash On Delivery (COD) sepeda motor di wilayah Cugenang Cianjur, berakhir tragis bagi pelaku. 
 Seorang pria UA (37), warga Warungkondang, nyaris diadang massa setelah melancarkan aksi penggelapan motor jenis  Scoopy milik korban  di Desa Galudra, Kecamatan Cugenang, pada Selasa, 31 Maret 2026. Pelaku bahkan sudah babak belur akibat kemarahan warga sebelum akhirnya diamankan dan dievakuasi oleh pihak kepolisian.
 
Hal itu di ungkap kanit reskrim polsek cugenang IPDA Muslikan dia menjelaskan, Kejadian bermula dari kesepakatan antara korban dan pelaku di media sosial untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor secara COD. 

"Sekitar pukul 16:30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan datang bersama adeknya yang sedang menambal ban sepeda motor di sekitar lokasi. Setelah beberapa waktu berada di rumah korban, pelaku meminta izin untuk mencoba motor yang akan dibeli. Korban memberikan izin dengan syarat pelaku tidak berkendara ke arah Nyalindung, melainkan hanya ke arah atas atau Garuda". Ungkap IPDA muslikan kepada wartawan Rabu 1 April 2026
 
"Namun, pelaku justru mengendarai motor ke arah Galudra dan tidak kembali setelah sekian lama. Merasa curiga, korban segera melakukan pencarian hingga ke berbagai pertigaan di wilayah tersebut. Sekitar pukul 18:00 WIB, korban menemukan motornya dalam kondisi yang sudah diubah plat nomor telah dilepas, ban depan dan belakang diganti, serta spion juga tidak ada. Pelaku juga diketahui telah mengubah penampilannya untuk mengelabuhi warga dan pemilik motor" lanjutnya
 
Warga yang mengetahui aksi pelaku langsung menangkapnya dan membawanya ke Kantor Desa Galudra. Karena kemarahan yang memuncak, pelaku sempat mendapatkan tindakan kekerasan dari massa hingga babak belur. Mendapat informasi tersebut, petugas Polsek Cugenang segera bergerak cepat ke lokasi. Sekitar pukul 19:00 WIB, polisi berhasil mengevakuasi pelaku dan membawanya ke kantor Polsek Cugenang untuk proses hukum lebih lanjut"
 
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya. Selain di wilayah Cugenang, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa di wilayah Polsek Bojongpicung beberapa hari sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku bukan merupakan residivis kasus serupa. Motif pelaku melakukan aksi ini adalah karena kondisi ekonomi yang pas-pasan dan ingin memiliki sepeda motor tanpa harus membayarnya". Lanjut IPDA muslikan
 
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu unit sepeda motor Scoopy beserta kunci remot, STNK dan BPKB kendaraan, switer, serta satu unit handphone milik pelaku".
 
Kanit Reskrim Polsek cugenang IPDA muslikan menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dan memastikan kejadian tersebut benar adanya.

 "Kami telah melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku, serta menerima laporan resmi dari korban. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Polsek Bojongpicung beberapa hari lalu," ujarnya. Muslikan
 
"Untuk proses hukum, pelaku dikenakan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang atau penipuan. Saat ini, pelaku masih ditahan di Polsek Cugenang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Reskrim Polsek Cugenang. Pihak kepolisian akan segera melengkapi berkas perkara dan meminta petunjuk dari Kejaksaan Negeri Cianjur untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku".

Red