Iklan

Jumat, 02 Oktober 2026, Oktober 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-02T05:20:59Z
Ragam Daerah

Permudah Akses Keadilan, Pengadilan Agama Cianjur Gelar Sidang Keliling Tahun Anggaran 2026

Advertisement
Cianjur 7MENITUPDATE //-  Pengadilan Agama (PA) Cianjur kembali  menunjukkan Permudah Akses Keadilan, Pengadilan Agama Cianjur Gelar Sidang Keliling Tahun Anggaran 2026

Kegiatan ini dihadiri sebanyak 125 orang yang terdiri dari para pencari keadilan,tokoh masyarakat,perangkat desa,serta unsur terkait 

Pengadilan Agama (PA) Cianjur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan pelaksanaan, Sidang Diluar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling Tahun Anggaran 2026,pelaksanaan Sidang di Gedung Aula Desa Ciharashas Kecamatan Cilaku, Jum'at (2-10-2026)

Kegiatan sidang keliling ini bertujuan untuk membantu masyarakat pencari keadilan yang berdomisili jauh dari kantor Pengadilan Agama Cianjur, sehingga dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya transportasi.

Program sidang keliling ini merupakan program rutin Mahkamah Agung RI yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kecil, terutama dalam perkara isbat nikah, cerai gugat, cerai talak dan perkara lainnya yang menjadi kewenangan Peradilan Agama.

Dengan adanya sidang keliling ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat Cianjur yang kesulitan mendapatkan kepastian hukum hanya karena kendala jarak dan biaya.

Pihak Pengadilan Agama Cianjur berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau hingga ke pelosok wilayah Kabupaten Cianjur.

Komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan pelaksanaan, Sidang Diluar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling Tahun Anggaran 2026,pelaksanaan Sidang di Gedung Aula Desa Ciharashas Kecamatan Cilaku, Jum'at (2-10-2026)

Kegiatan sidang keliling ini bertujuan untuk membantu masyarakat pencari keadilan yang berdomisili jauh dari kantor Pengadilan Agama Cianjur, sehingga dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya transportasi.
Program sidang keliling ini merupakan program rutin Mahkamah Agung RI yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kecil, terutama dalam perkara isbat nikah, cerai gugat, cerai talak dan perkara lainnya yang menjadi kewenangan Peradilan Agama.

Dengan adanya sidang keliling ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat Cianjur yang kesulitan mendapatkan kepastian hukum hanya karena kendala jarak dan biaya.

Pihak Pengadilan Agama Cianjur berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau hingga ke pelosok wilayah Kabupaten Cianjur.

Ddn.Ule