Advertisement
CIANJUR, 7MENITUPDATE //Polres Cianjur menggelar Press Release pengungkapan kasus penyebaran konten situs perjudian online di Mapolres Cianjur, Kamis (15/10/2026).
Press release dipimpin langsung Kapolres Cianjur AKBP Dr. Ahmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si.,didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim.
Dalam operasi tersebut, Polres Cianjur berhasil meringkus 9 orang tersangka penyebar situs judi online Kicau99.
Satu orang berperan sebagai Customer Service (CS) / operator yang mengelola sistem situs, sementara 8 orang lainnya berperan sebagai telemarketing yang bertugas menyebar link dan iklan judi secara masif.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 46 unit handphone yang digunakan sebagai alat operasional.
"Para pelaku menyebar iklan judi online saat korban sedang browsing atau menonton YouTube dengan iming-iming 'Kamu Pasti Menang' untuk menarik korban," jelas petugas dalam press release.
Dari hasil pemeriksaan, bisnis haram tersebut meraup omset hingga Rp 15.000.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.Pasal 426 ayat (1)huruf a.UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Ancaman pidana paling lama 9 tahun
Kapolres Cianjur AKBP Dr. Ahmad Alexander Yurikho Hadi menegaskan, Cianjur tidak boleh menjadi sarang perjudian online.
"Kami himbau kepada seluruh warga, apabila menemukan kecurigaan tentang perjudian online, segera laporkan. Wilayah hukum Polres Cianjur siap memberantas tuntas segala bentuk perjudian," tegas Kapolres.