Iklan

Kamis, 03 September 2026, September 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-02T23:20:32Z
Peristiwa

Longsor Timpa Alat Berat di Galian C Sukamaju Cibeber, Warga Tuntut Kepastian Izin dan Pengawasan

Advertisement
CIANJUR  CIBEBER // Aktivitas Galian C di Kampung Jajawai RT 03/06, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, jadi sorotan setelah terjadi longsor pada Senin malam, 1 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Material tanah dan batuan menimpa alat berat hingga bagian kabin rusak. Beruntung tidak ada korban jiwa.

Meski tidak ada korban, peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius soal keselamatan kerja, dampak lingkungan, dan legalitas aktivitas tambang tersebut.

Warga menyebut Galian C itu sudah beroperasi sekitar tiga bulan dan diduga berjalan 24 jam. Namun hingga kini warga tidak mengetahui pasti status perizinannya.

“Setahu saya lahannya milik H. Idam dan baru berjalan tiga bulan. Siapa yang garap saya tidak tahu. Yang jadi penanggung jawab lapangan Pak Sukisman,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pasca longsor, aktivitas Galian C dilaporkan sementara dihentikan. 

Insiden ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh. Mulai dari legalitas, aspek lingkungan, hingga keselamatan kerja.

Jika kegiatan sesuai aturan, masyarakat berhak mendapat penjelasan. Namun jika ditemukan pelanggaran, pengawasan dan penindakan harus tegas.

Pertanyaan besar kini mengemuka: Apakah Galian C Sukamaju berizin? Apakah pengelolaannya sesuai ketentuan lingkungan? Dan siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan warga dan dampak ekologinya?

Jangan sampai setelah ini yang tertimpa bukan lagi alat berat, melainkan manusia.

Red