Iklan

Rabu, 02 September 2026, September 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-02T07:36:54Z
Berita Polri

Cemburu Buta! Hubungan Siri & Dugaan Perselingkuhan Picu Pembunuhan Berencana di Cianjur

Advertisement
CIANJUR  //Kepolisian Resor Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. 

Motif utama kasus ini adalah cemburu dan dugaan perselingkuhan dalam hubungan suami istri siri antara tersangka dan korban.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K.,M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., menjelaskan kronologi kejadian. 

"Kasus ini berawal dari pertengkaran antara tersangka dan korban. Tersangka sempat menanyakan identitas seseorang kepada korban sambil menunjukkan foto. Namun korban tidak mengakuinya. Kecurigaan dan kemarahan tersangka memuncak hingga terjadi adu mulut," ujar Kapolres, Rabu (2/9/2026).
Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan. Terjadi pergulatan fisik yang berujung pada penyiksaan. Korban dipukul berulang kali secara sadis menggunakan alat pemukul hingga akhirnya meninggal dunia. 

Jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan tanpa busana.

Setelah melakukan perbuatannya, tersangka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban. 

Namun berkat gerak cepat tim Satreskrim Polres Cianjur, tersangka berhasil ditangkap. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat pemukul, sehelai kain, dan celana hitam yang digunakan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum. 

D"Ule