Advertisement
CIANJUR //Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau curas yang terjadi di Kampung Selajambe, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaruyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (10/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 1 orang pelaku berinisial AS beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan.
Kronologi Kejadian.
Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 5 Juli 2026 sekitar pukul 04.14 WIB. Saat itu korban berinisial FA (16) sedang berkumpul bersama 9 orang temannya di depan toko pakaian.
Tiba-tiba datang 2 orang pria mengendarai sepeda motor berboncengan. Para pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan mengancam korban beserta teman-temannya.
Karena panik, para korban langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraan yang diparkir di lokasi.
"Setelah situasi aman, korban kembali dan mendapati sepeda motornya sudah hilang. Dari hasil penelusuran rekaman CCTV, kendaraan tersebut dibawa kabur oleh salah satu pelaku yang kini sudah teridentifikasi sebagai AS," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra, S.T.K., S.I.K., M.H. saat konferensi pers.
Barang Bukti & Pasal.
Dalam konferensi pers, polisi turut menunjukkan 2 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 307 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun.
AKP Fajri juga mengimbau kepada seluruh orang tua di Cianjur agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya.
"Kami menghimbau orang tua untuk terus memantau anak-anaknya. Pastikan mereka tidak terlibat dalam perkumpulan yang mengganggu ketertiban umum, serta membatasi kegiatan di luar rumah saat larut malam demi keamanan bersama," tegasnya.
D'Ule