Iklan

Jumat, 03 April 2026, April 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-03T08:02:22Z
Hukum & Kriminal

Terkuak! Dugaan Pemerkosaan Anak 12 Tahun di Cianjur, Korban Alami Trauma Berat, Keluarga Desak Penegakan Hukum

Advertisement
CIANJUR – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengemuka dan menjadi perhatian publik. Seorang siswi sekolah dasar berusia 12 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua orang terduga pelaku berinisial FS (30) dan EP (16). Keluarga korban kini mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut secara hukum.

Korban yang identitasnya disamarkan dengan nama Melati (12) diketahui baru berani mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga setelah mengalami tekanan psikologis yang berat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sukaresmi.

Lokasi yang disebut dalam pengakuan korban antara lain sebuah saung di area kolam lele, kamar mandi masjid, serta rumah salah satu terduga pelaku. Tempat-tempat tersebut dipilih karena relatif sepi dan jauh dari pengawasan warga.
Ibu korban, NS (41), mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sebelum bulan Ramadan 2026. Ia mengatakan mulai menyadari adanya sesuatu yang tidak beres setelah anaknya pulang ke rumah dalam kondisi menangis histeris dan menunjukkan tanda-tanda tekanan mental yang serius.

“Anak saya pulang malam dalam keadaan menangis keras. Dia terlihat sangat tertekan. Bahkan sempat mengatakan ingin mengakhiri hidupnya karena merasa bersalah, padahal dia adalah korban,” ujar NS kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Menurut pengakuan korban kepada keluarga, dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan secara bergantian oleh kedua terduga pelaku di sejumlah lokasi berbeda. Peristiwa pertama disebut terjadi di sebuah saung dekat kolam lele pada hari Jumat, kemudian berlanjut di kamar mandi masjid, dan selanjutnya di rumah salah satu terduga pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis yang cukup berat. Korban disebut kerap menunjukkan tanda-tanda depresi, ketakutan berlebihan, hingga perasaan bersalah atas kejadian yang dialaminya.

“Saya sebagai orang tua sangat khawatir. Anak saya beberapa kali mengatakan lebih baik mati saja. Padahal dia korban. Saya hanya ingin keadilan dan perlindungan untuk anak saya,” kata NS dengan suara bergetar.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan pemerkosaan anak tersebut secara serius, transparan, dan profesional. Selain penegakan hukum, keluarga juga meminta adanya pendampingan psikologis bagi korban agar proses pemulihan mental dapat berjalan dengan baik.

Kuasa hukum korban, Advokat Iko Bambang Sukmara, SH, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang memiliki dampak panjang terhadap kondisi psikologis serta masa depan korban.

“Korban masih anak kelas enam sekolah dasar. Trauma yang dialami tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara psikologis. Dampaknya bisa berlangsung sangat lama jika tidak ditangani dengan serius,” ujar Iko.

Ia menjelaskan bahwa tim kuasa hukum saat ini sedang menyiapkan laporan resmi karena unsur pidana dalam kasus tersebut dinilai telah terpenuhi, termasuk keterangan korban, lokasi kejadian, serta identitas para terduga pelaku.

“Kami akan memproses kasus ini secara maksimal. Peristiwa pidana diduga telah terjadi, lokasi kejadian jelas, dan identitas para terduga pelaku juga sudah diketahui. Dalam waktu dekat laporan polisi akan kami ajukan,” tegasnya.

Iko juga menyoroti adanya informasi mengenai kesepakatan informal yang sempat muncul sebelumnya. Namun menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak seharusnya diselesaikan melalui kesepakatan di luar proses hukum jika unsur pidana telah terpenuhi.

“Yang harus menjadi perhatian utama adalah kondisi korban. Trauma fisik dan psikis yang dialami anak dapat berdampak sepanjang hidupnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana berat. Sementara itu, pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun akan diproses melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas agar korban mendapatkan keadilan serta perlindungan yang layak,” katanya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual. Peran keluarga, masyarakat, aparat penegak hukum, serta lembaga perlindungan anak dinilai sangat penting untuk memastikan korban memperoleh keadilan sekaligus pemulihan psikologis secara menyeluruh.

Red