Iklan

Rabu, 22 April 2026, April 22, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-22T11:57:59Z
Berita Polri

POLRES CIANJUR GELAR PRESS CONFERENCE PENGUNGKAPAN KASUS TABRAK LARI YANG MENEWASKAN ADVOKAT

Advertisement
CIANJUR  //.Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pengungkapan kasus tabrak lari yang menyebabkan seorang advokat berinisial DN meninggal dunia, Selasa (22/4/2026) .
 
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial Z, warga Bogor, telah berhasil diamankan beserta kendaraan yang digunakan saat kejadian di wilayah hukum Bogor pada Senin malam. Kendaraan yang disita adalah mobil pickup Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi F 8342 BH yang mengalami kerusakan parah pada bagian depan.
 
AKBP A Alexander Yurikho Hadi Kapolres Cianjur Menyampaikan "Hari ini Rabu 22 Apri 2026 Satlantas Polres Cianjur Berhasil Mengungkap Kecelakaan Lalulintas yang terjadi pada hari kamis 16 April 2026,yang terjadi pada DN yang berprofesi sebagai Advokat yang sedang menjalankan tugas di Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Cianjur akan mengambil nomor urut beracara dipagi hari dihari kamis 16 April tepatnya pukul 04:30 WIB. Gelapnya jalan pada waktu itu korban menggunakan kendaran roda dua pada saat melalui jalan raya bandung didepan Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur kendaraan roda dua jenis Metic di tabrak dari belakang oleh kendaraan bermotor roda empat berjenis PIK UP bermerek SUZUKI Carry dengan Nopol F 8342 BH 

Tersangka Z Melarikan diri saat tidak bertanggung jawab dengan kedaan kendaran yang begitu parah akibat benturan yang sangat keras,Alasan tersangka melarikan diri karna takut di amuk masa.Tuturnya Lanjut 
 
"Peristiwa tabrak lari terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 04.38 WIB di Jalan Raya Bandung-Cianjur, tepatnya di depan Kantor Pengadilan Agama Cianjur . Saat itu, korban yang juga anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cianjur sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dan hendak berbelok menuju kantor pengadilan, ketika ditabrak dari belakang oleh mobil yang dikendarai terduga pelaku . Akibat benturan keras, korban terpental dan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis di RSUD Sayang Cianjur .
 
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan pelaku yang melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian menunjukkan sikap yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki rasa kemanusiaan . Terduga pelaku akan dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pasal-pasal terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian serta tindakan melarikan diri,Tutupnya."

D'Ule